Skandal Pailit PT Hitakara, Kuasa Hukum Tim Kurator Bantah Rekayasa Utang, Begini Kronologinya
- Istimewa
Siap – Kuasa hukum tim kurator PT Hitakara (dalam pailit) Fauziyah Novita Tajuddin, membantah kuasa hukum debitur yang mengatakan adanya dugaan rekayasa berita acara rapat pada 20 Juli 2023.
"Bahwa tidak ada itu rekayasa berita acara rapat kreditur tanggal 20 Juli 2023 dalam perkara PT Hitakara yang saat ini telah pailit," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 14 Maret 2024.
Fauziyah menjelaskan, acara 20 Juli 2023 beragendakan rapat pembahasan rencana perdamaian dan atau rapat pemungutan suara (voting), karena masa PKPU sudah hampir 270 hari.
"Acara tersebut dihadiri hakim pengawas, panitera dan banyak kreditur, serta kuasa dari debitur," tuturnya.
Pada saat rapat tersebut, kata Fauziyah, kuasa debitur mencabut proposal perdamaiannya yang pernah diberikan. Tim pengurus/kurator bahkan bertanya berulang-ulang untuk mempertegas pernyataan tersebut.
"Bahkan kurator memberitahukan bahwa agenda hari itu adalah pembahasan proposal perdamaian dan voting. Klien kami punya rekaman rapat tersebut," ujarnya.
Menurut Fauziyah, tim kurator sudah bekerja maksimal agar perdamaian dapat tercapai atau PT Hitakara tidak jatuh pailit.
"Hal ini dibuktikan dengan masa waktu PKPU mentok sampai 270 hari, namun hal itu tidak dimanfaatkan oleh debitur," katanya.
Fauziyah menyebut, kreditur yang mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU dan pailitnya PT Hitakara sangat banyak, selain tenant- tenant condotel, ada kontraktor swasta terbaik di Indonesia, dan ada bank plat merah yang ikut mendaftarkan tagihannya dengan nilai fantastis.
Kemudian, pada saat rapat kreditur untuk membahas proposal perdamaian dan voting terhadap proposal tersebut, dihadapan seluruh peserta rapat kreditur, tim pengurus PT Hitkara menanyakan kepada kuasa hukum debitur dihadapan hakim pengawas, pengurus dan seluruh kreditor yang hadir.
"Dimana secara tegas kuasa hukum debitur tersebut menyampaikan bahwa terhadap proposal perdamaian yang sudah diajukan secara resmi dinyatakan ditarik kembali atau dicabut dengan alasan adanya permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh debitur."
Fauziyah melanjutkan, bahwa tim pengurus PT Hitakara menyampaikan terkait permohonan pencabutan PKPU adalah kewenangan majelis hakim pemutus untuk menolak atau mengabulkannya.
"Bukan kewenangan pengurus, sedangkan agenda rapat kreditur tanggal 20 Juli 2024 adalah rapat membahas proposal perdamaian dan voting terhadap proposal perdamaian," katanya.
"Namun karena tidak ada proposal perdamaian, maka agenda voting terhadap proposal perdamaian tidak dapat dilaksanakan, karenanya rapat kreditur tanggal 20 Juli 2023 ditutup dengan tidak jadi dilaksanakan voting, dikarenakan proposal perdamaian ditarik kembali oleh debitur," sambung dia.
Di hari berikutnya, majelis hakim menggelar rapat permusyawaratan majelis (RPM) dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap permohonan pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Hitakara.
Pada 2 Agustus 2023, majelis hakim membacakan putusan, menyatakan menolak permohonan pencabutan PKPU dan PT Hitakara dinyatakan pailit dengan seluruh akibat hukumnya.
Kemudian terhadap putusan pailit pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby, tertanggal 2 Agustus 2023 tersebut, diperkuat dengan adanya putusan kasasi No. 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 telah menyatakan menolak kasasi PT Hitakara.
"Bahwa klien kami para kurator Barito Adhiputra, Dedi M Lawe dan Tommy Apriawan sudah menjalankan sesuai perintah undang-undang dan perintah pengadilan dengan prinsip kehati-hatian," katanya.
"Bahkan klien kami pada saat PKPU mengakomodir semua pihak baik debitur maupun kreditur," sambungnya.