Skandal Pailit PT Hitakara, Kuasa Hukum Tim Kurator Bantah Rekayasa Utang, Begini Kronologinya

Ilustrasi perusahaan PT Hitakara pailit
Sumber :
  • Istimewa

"Hal ini dibuktikan dengan masa waktu PKPU mentok sampai 270 hari, namun hal itu tidak dimanfaatkan oleh debitur," katanya. 

Fauziyah menyebut, kreditur yang mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU dan pailitnya PT Hitakara sangat banyak, selain tenant- tenant condotel, ada kontraktor swasta terbaik di Indonesia, dan ada bank plat merah yang ikut mendaftarkan tagihannya dengan nilai fantastis. 

Kemudian, pada saat rapat kreditur untuk membahas proposal perdamaian dan voting terhadap proposal tersebut, dihadapan seluruh peserta rapat kreditur, tim pengurus PT Hitkara menanyakan kepada kuasa hukum debitur dihadapan hakim pengawas, pengurus dan seluruh kreditor yang hadir. 

"Dimana secara tegas kuasa hukum debitur tersebut menyampaikan bahwa terhadap proposal perdamaian yang sudah diajukan secara resmi dinyatakan ditarik kembali atau dicabut dengan alasan adanya permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh debitur." 

Fauziyah melanjutkan, bahwa tim pengurus PT Hitakara menyampaikan terkait permohonan pencabutan PKPU adalah kewenangan majelis hakim pemutus untuk menolak atau mengabulkannya. 

"Bukan kewenangan pengurus, sedangkan agenda rapat kreditur tanggal 20 Juli 2024 adalah rapat membahas proposal perdamaian dan voting terhadap proposal perdamaian," katanya.

"Namun karena tidak ada proposal perdamaian, maka agenda voting terhadap proposal perdamaian tidak dapat dilaksanakan, karenanya rapat kreditur tanggal 20 Juli 2023 ditutup dengan tidak jadi dilaksanakan voting, dikarenakan proposal perdamaian ditarik kembali oleh debitur," sambung dia.