Perwakilan Warga Bojong Semprot Pengacara UIII Depok: Jangan Asal Bacot!

UIII Depok masih berpolemik
Sumber :
  • NU

“Artinya, kalau mereka meminta ganti rugi itu pihak-pihak yang jelas ingin mendapatkan keuntungan tertentu, terlebih di atas tanah ini sudah ada sertifikat," katanya.

"Bagaimana di atas sertifikat kita harus membayar lagi kepada orang? Dan di atas tanah ini sejak zaman dahulu mulai dari RRI sampai hari ini tidak ada cerita ganti rugi,” timpalnya lagi.