Perwakilan Warga Bojong Semprot Pengacara UIII Depok: Jangan Asal Bacot!
- NU
Hal itu berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang valid.
Sementara itu, kuasa hukum UIII Misrad menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, informasi demikian merupakan cara-cara pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari uang ganti rugi yang diberikan negara atas tanah yang bukan haknya.
"Pertama, mereka mengharapkan ganti rugi. Sementara dalam penertiban lahan UIII tidak ada ganti rugi melainkan santunan," katanya.
"Kedua, mereka yang menyuarakan hal tersebut adalah mereka-mereka yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dan gugatannya tidak diterima," sambungnya dikutip dari Sindonews.com.
Misrad menyebut, alasan yang digunakan oleh mereka yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah girik.
Sedangkan girik tersebut telah terbukti secara resmi tidak tercatat di Kelurahan Cisalak, tempat lahan tersebut berada.