Perwakilan Warga Bojong Semprot Pengacara UIII Depok: Jangan Asal Bacot!
- NU
"Jadi, kami sarankan jangan asal bacot soal sejarah tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka kalau tidak mau mulutmu disobek malaikat," tuturnya dengan nada sewot.
Yoyo menegaskan, bahwa pihak ahli waris memiliki bukt-bukti yang sah dan valid mengenai keberadaan mereka sebagai penduduk kampung Bojong-Bojong Malaka.
Mereka, telah mendiami, menguasai, mengelola, memanfaatkan dan mengusahakan lokasi tanah tersebut sesuai fungsi sosialnya dalam bentuk dokumen tertulis dan saksi-saksi hidup.
Yoyo melanjutkan, para ahli waris saat ini tidak menguasai fisik tanah itu karena memang sejak tahun 1965 sampai sekarang selalu dilarang oleh sejumlah pihak.
Di antaranya Departemen Penerangan atau RRI. Kemudian sekarang oleh pihak Kementerian Agama RI atau UIII.
"Jadi, bukan salah kami tidak menguasai fisik tanah tersebut tetapi salah RRI dan Kemenag RI mengapa kami dilarang masuk dan mengelola kembali tanah kami," katanya.
Terkait itu, ia mengaku pihaknya juga sudah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag kepada Kementerian ATR/BPN RI.