Babak Baru Kasus Ilegal Logging, Polda Kalbar Periksa Sejumlah Cukong Kayu Belian

- Ngadri/siap.viva.co.id
"Itu bukan barang sitaan, tapi barang temuan yang diamankan oleh anggota dan dititipkan sementara sambil berproses dengan pertimbangan ada sekuriti yang membantu pengawasan 1X24 jam,"kata Irjen Pol Pipit Rismanto dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yoan Febriawan membenarkan, ribuan batang kayu belian yang berada di bengkel mobil truk di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya merupakan barang bukti titipan Polda Kalbar.
‘’Iya benar kayu tersebut titipan kami dari hasil penertiban ilegal logging dari 6 sumber. Dan kami titipkan disana karena ada satpam yang menjaga, tujuanya biar barang bukti tersebut aman,’’kata Yoan.
Kompol Yoan mengatakan, kegiatan penertiban ilegal logging tersebut merupakan perintah dari pimpinanya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.