Pengadilan Kabulkan Praperadilan, Kasus Charlie Chandra Kembali Diproses

- Istimewa
Ia menyatakan bahwa langkah praperadilan ini adalah bentuk koreksi terhadap proses hukum yang tidak berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
"Kami bersyukur pengadilan telah melihat fakta yang sebenarnya. Dengan putusan ini, kasus Charlie Chandra harus dilanjutkan dan tidak boleh ada lagi celah hukum untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Prima Harly Angkow seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2025.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak penyidik maupun Charlie Chandra belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan pengadilan.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, kasus Charlie Chandra kini kembali dibuka dan akan memasuki proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan secara objektif.
Prosedur hukum yang benar harus diikuti dengan seksama, terutama dalam penghentian penyidikan yang dapat berdampak pada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.