Pengadilan Kabulkan Praperadilan, Kasus Charlie Chandra Kembali Diproses

Charlie Chandra
Charlie Chandra
Sumber :
  • Istimewa

SiapPengadilan Negeri Serang mengabulkan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus Charlie Chandra

Dalam keputusan yang dibacakan pada 4 Februari 2025, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik tidak sah dan memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra yang telah berstatus tersangka dilanjutkan.

Charlie Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus yang tengah ditangani penyidik. 

Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif setelah adanya perjanjian perdamaian antara kedua pihak. 

Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik.

Namun, berkembang dugaan bahwa Charlie Chandra tidak mematuhi perjanjian perdamaian yang menjadi dasar dikeluarkannya SP3. 

Pelanggaran tersebut memicu keberatan dari pihak yang dirugikan, yang kemudian mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penghentian penyidikan.

Kesalahan Prosedural dan Putusan Pengadilan

Dalam sidang praperadilan, terungkap bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. 

Kuasa hukum pemohon menilai bahwa SP3 dikeluarkan tanpa memenuhi syarat formil dan materiil yang sah, sehingga dianggap cacat secara hukum.

Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan dan menegaskan bahwa SP3 yang dikeluarkan terhadap Charlie Chandra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Hakim memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan Pengadilan

Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan.

Dalam pembacaan putusannya tertanggal 4 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Serang menegaskan bahwa:

1. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Charlie Chandra tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena didasarkan pada perjanjian yang ternyata tidak dipatuhi oleh tersangka.

2. Proses penghentian penyidikan melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

3. Penyidik diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Charlie Chandra sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa prinsip keadilan restoratif tidak bisa digunakan sebagai alasan penghentian penyidikan apabila pihak yang memperoleh manfaat dari perdamaian tersebut tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. 

Selain itu, kesalahan prosedural dalam penghentian penyidikan semakin memperkuat alasan bahwa SP3 yang dikeluarkan tidak sah secara hukum.

Sementara itu Kuasa hukum pemohon, Prima Harly Angkow dari Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates, menyambut baik putusan ini. 

Ia menyatakan bahwa langkah praperadilan ini adalah bentuk koreksi terhadap proses hukum yang tidak berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

"Kami bersyukur pengadilan telah melihat fakta yang sebenarnya. Dengan putusan ini, kasus Charlie Chandra harus dilanjutkan dan tidak boleh ada lagi celah hukum untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Prima Harly Angkow seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2025.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak penyidik maupun Charlie Chandra belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan pengadilan. 

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, kasus Charlie Chandra kini kembali dibuka dan akan memasuki proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan secara objektif. 

Prosedur hukum yang benar harus diikuti dengan seksama, terutama dalam penghentian penyidikan yang dapat berdampak pada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.