Pengadilan Kabulkan Praperadilan, Kasus Charlie Chandra Kembali Diproses

Charlie Chandra
Charlie Chandra
Sumber :
  • Istimewa

Dalam pembacaan putusannya tertanggal 4 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Serang menegaskan bahwa:

1. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Charlie Chandra tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena didasarkan pada perjanjian yang ternyata tidak dipatuhi oleh tersangka.

2. Proses penghentian penyidikan melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

3. Penyidik diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Charlie Chandra sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa prinsip keadilan restoratif tidak bisa digunakan sebagai alasan penghentian penyidikan apabila pihak yang memperoleh manfaat dari perdamaian tersebut tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. 

Selain itu, kesalahan prosedural dalam penghentian penyidikan semakin memperkuat alasan bahwa SP3 yang dikeluarkan tidak sah secara hukum.

Sementara itu Kuasa hukum pemohon, Prima Harly Angkow dari Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates, menyambut baik putusan ini.