Pengadilan Kabulkan Praperadilan, Kasus Charlie Chandra Kembali Diproses

Charlie Chandra
Charlie Chandra
Sumber :
  • Istimewa

Kesalahan Prosedural dan Putusan Pengadilan

Dalam sidang praperadilan, terungkap bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. 

Kuasa hukum pemohon menilai bahwa SP3 dikeluarkan tanpa memenuhi syarat formil dan materiil yang sah, sehingga dianggap cacat secara hukum.

Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan dan menegaskan bahwa SP3 yang dikeluarkan terhadap Charlie Chandra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Hakim memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan Pengadilan

Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan.