25.375 Petugas Pemilu di Depok Sudah Terjamin BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sederet Manfaatnya

KPU Depok bersama BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

 

Dirinya mengatakan, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Kota Depok ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan petugas pemilu selama masa Pilkada.

"Apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama," jelasnya.

Kemudian, lanjut Achiruddin, 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Selanjutnya bagi peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar 48 kali upah terakhir. 

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta. 

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas pemilu yang terdaftar sebagai peserta mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian akan mendapatkan layanan dan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Achiruddin.