25.375 Petugas Pemilu di Depok Sudah Terjamin BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sederet Manfaatnya
- Istimewa
Siap – Sebanyak 25.375 petugas yang berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dipastikan lewat penandatang
anan kerjasama yang dilakukan langsung oleh Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 6 November 2024.Adapun jaminan perlindungan ketenagakerjaan ini meliputi seluruh pegawai KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai penting, mengingat dalam pelaksanaan tugas, terlebih jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) para petugas tersebut memiliki risiko yang cukup besar dan kadang luput dari perhatian.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Depok yang tegas pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta memiliki komitmen luar biasa untuk melindungi 25.375 petugas yang terdaftar sebagai peserta aktif akan mendapatkan santunan kematian dan perawatan, tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin.
Dirinya mengatakan, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Kota Depok ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan petugas pemilu selama masa Pilkada.
"Apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama," jelasnya.
Kemudian, lanjut Achiruddin, 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selanjutnya bagi peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar 48 kali upah terakhir.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas pemilu yang terdaftar sebagai peserta mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian akan mendapatkan layanan dan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Achiruddin.