Skandal dan Biadab Video Syur Mahasiswi Batam, Tindakan Pelaku Picu Kemarahan dan Kecaman

Pelaku pelecehan seksual
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 atau 27 Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa seriusnya tindakan penyebaran konten asusila dan penggunaan data pribadi tanpa izin, serta peringatan bagi semua individu untuk menjaga privasi dan etika dalam hubungan online.