Presiden Jokowi Minta Polisi Bebaskan Demonstran yang Ditahan saat Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada
Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17 WIB
Sumber :
- istimewa
"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat 23/8/2024.
Baca Juga :
Sekjen PDI Perjuangan Curhat di Makam Pangeran Sambernyawa tentang Ambisi Kekuasaan Jokowi
Namun demikian, kata Ade Ary 19 demonstran yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan, menurutnya, seluruhnya telah dipulangkan.
"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.
Baca Juga :
Kereta Cepat Whoosh Mogok, Salah Jokowi?
Selain 50 demonstran yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres jajaran pun turut mengamankan sejumlah peserta aksi. Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.