Presiden Jokowi Minta Polisi Bebaskan Demonstran yang Ditahan saat Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada

Presiden Jokowi Minta Polisi Bebaskan Demonstran yang Ditahan
Sumber :
  • istimewa

Siap – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada pihak kepolisian untuk membebaskan seluruh demonstran, yang ditahan saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI.

Intip Rumah Baru Wapres Maruf Amin di Depok, Hadiah dari Negara: Luasnya Nyaris Setara GBK?

"Untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Lebih Lanjut Presiden Jokowi mengaku sangat menghormati setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat. Menurut Jokowi hal tersebut lumrah di dalam negara demokrasi.

Presiden Jokowi Tawarkan Investor 493 Bidang Tanah di IKN, Siapa Saja Itu?

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," ungkapnya.

Kendati demikian, Jokowi mengungkapkan agar aksi penyampaian pendapat dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. Yang mana diharapkan tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Mahfud MD Bocorkan Daftar Partai yang Gagal Dicaplok Jokowi: Tuhan Turun Tangan

"Dan saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya," tandasnya.

Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang peserta aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI sebagai tersangkaa, Ada sebanyak 50 demonstran yang diamankan dan diperiksa pihak kepolisian saat demo tersebut.

"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat 23/8/2024.

Namun demikian, kata Ade Ary 19 demonstran yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan, menurutnya, seluruhnya telah dipulangkan.

"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.

Selain 50 demonstran yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres jajaran pun turut mengamankan sejumlah peserta aksi. Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.