Gegara Utang, Kakak Beradik Diduga Dianiaya Polisi Berpangkat Ipda, Begini Kronologinya
- Istimewa
Siap – Dua orang pria menjadi korban aksi penganiayaan yang diduga melibatkan polisi. Kasus itu bermula dari masalah utang piutang.
Adapun korbannya diketahui bernama Deni Sopian, dan adiknya, Yusuf. Aksi penganiayaan itu terjadi di FNDRS Coffe Jalan H. Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 31 Juli 2024.
Kasus itu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya belum lama ini.
Kuasa hukum korban, dari Perkumpulan Advocate Moeslem Indonesia atau PERADMI, Nurhana Amin mengungkapkan, kejadian bermula dari sengketa utang piutang antara Deni Sopian dengan seseorang berinisial Ag.
Adapun nilainya utang sebesar Rp 200 juta. Namun Deni telah mengembalikan sekira Rp 90 juta. Nah sisa utang itulah yang masih menjadi permasalahan.
Nurhana mengatakan, pada malam kejadian Deni dan adiknya, Yusuf, diundang ke kafe tersebut oleh seseorang berinial T yang diduga adalah polisi berpangkat Ipda. Ia disinyalir sebagai suruhan Ag.
Pelaku menagih sisa utang sebesar Rp 50 juta.