Presiden Jokowi Dukung Seks Bebas dan Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja?

Tips menghindari berita hoaks
Sumber :
  • Istimewa

SiapMedia sosial kembali digegerkan dengan polemik soal pemberian alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar. Salah satunya beredar sebuah unggahan melalui media sosial X, narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja.

Saldo Dana Kaget Jadi Tren Baru di Media Sosial, Berbagi Bahagia dengan Klik Tautan

Akun X bernama @ArdieSuhardi321 ini juga menyampaikan bahwa aturan ini berkaitan dengan pelegalan aborsi yang juga disahkan pada awal Agustus lalu, yang menunjukkan bahwa pemerintah terlihat sengaja memperbolehkan praktik seks bebas bagi para remaja.

"JOKOWI TEKEN ATURAN PEMBERIAN ALAT KONTRASEPSI UNTUK SISWA DAN REMAJA… BIKIN ATURAN KOK LUTUT LAGI, LUTUT LAGI KAPAN KEPALA DIPAKE…!! Alat kontrasepsi DIFASILITASI, kalau BOCOR atau JEBOL langsung DIABORSI, gitu maksudnya?! TIDAK DILEGALKAN aja sudah marak prilaku FREESEX & ABORSI… apalagi DILEGALKAN !! Bikin aturan koq LUTUT lagi… LUTUT lagi," narasi yang dibuat akun @ArdieSuhardi321 seperti dikutip, Senin, 26 Agustus 2024.

Terlambatnya PDIP Pecat Jokowi, Pengamat: Kalau Sudah Mantan Presiden Bagi Saya Tak Terlalu Fantastis

Dari hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi tersebut adalah keliru. Pemerintah memang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan ini diketahui mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi, yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Menariknya, dalam peraturan tersebut, terdapat klausa yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Promo Akhir Tahun, PLN Beri Voucher Listrik Gratis?

Hal tersebut dicantumkan melalui Pasal 103 ayat (4). Namun, dalam penjelasannya, ayat (4) tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling.

Sistem konseling dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.

Jadi, dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa pemerintah memfasilitasi pemberian alat kontrasepsi kepada remaja dan seolah-olah mendukung perilaku seks bebas usia remaja, merupakan klaim yang keliru.

Unggahan ini termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan. Faktanya, pelayanan kesehatan dengan memberikan alat kontrasepsi kepada siswa atau remaja tidak dapat secara bebas dilakukan.

Pelayanan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan konseling kepada pihak yang terkait.