Jaksa Bongkar Cara Dukun Bantu Yoga Kerjai Taruna Akmil di Depok, Begini Ritualnya

Ilustrasi dukun kasus penipuan Yoga ke taruna Akmil Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Yoga Prasetyo, terdakwa kasus penipuan taruna Akmil ternyata melibatkan dukun untuk memperdaya korbannya. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 19 Agustus 2024.  

Fitur Meta AI WhatsApp Ganggu Kamu? Simak Tutorial Menonaktifkannya di Sini

Praktik mistis yang dilakukan Yoga dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Depok. Hal itu terungkap lewat pesan singkat WhatsApp antara terdakwa dengan seseorang yang diduga kuat adalah dukun. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah, mengungkapkan bukti dari catatan komunikasi terdakwa yang memperlihatkan interaksi intens dengan seorang paranormal telah disertakan sebagai barang bukti di persidangan. 

Nikita Mirzani Koar koar Soal Isu Penipuan Skincare, Sebut Nama dr Richard Lee? jangan....

Dalam catatan komunikasi tersebut, kata Ubaidillah, Yoga meminta paranormal alias dukun, untuk melakukan pengiriman gaib ke rumah AH (korbannya). 

Menurut Ubaidillah, tujuan pengiriman gaib ini untuk memastikan korban tetap berada di bawah kendali terdakwa, mempercayai setiap kebohongan yang disusun dengan rapi.

Kejari Depok bakal Hapus Tilang Tak Diambil, Pelanggar Diimbau Segera Bertindak

"Terdakwa juga meminta paranormal tersebut untuk melakukan 'pembersihan' rumah korban," ujarnya dikutip pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Dalam isi pesan WA tersebut, terdakwa juga meminta bantuan pada dukun untuk menarik qorin korbannya. 

Sebagai informasi, Qorin merupakan istilah Arab. Itu mengacu kepada makhluk gaib yang selalu menemani manusia, seperti jin.

"Nah si terdakwa ini bilang ke dukunnya, terserah kek mau dikirim apa aja, mau dicabut qorin-nya atau dikirim apa aja soalnya di sini udah panas," jelas Ubaidillah membaca isi chat WA terdakwa.

Ritual ini diduga kuat dirancang untuk menghilangkan segala hambatan yang bisa menghalangi terdakwa dalam menguasai harta korban, termasuk dua unit mobil dan sertifikat warisan orang tuanya. 

"Menurut hasil pemeriksaan, cara itu juga digunakan terdakwa agar korbannya tidak marah, dan dapat dengan mudah dikendalikan," bebernya. 

Sederet temuan fakta tersebut akan menjadi bukti tambahan untuk memperkuat kasus penipuan yang dilakukan Yoga terhadap korbannya.