Respon Menohok Deolipa Tanggapi Ancaman Wali Kota Depok Gegara Sampah: Omongan Sia-sia

Deolipa soal aksi titip sampah ke kantor Wali Kota Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut bereaksi, menanggapi pernyataan Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang mengancam bakal mempidanakan pelaku pengirim sampah di balaikota, beberapa hari lalu. 

3 Hal Ini yang Bikin Wali Kota Supian Izinkan ASN Depok Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Menurut pengacara yang juga berprofesi sebagai dosen Universitas Indonesia (UI) itu, hal tersebut merupakan reaksi atau kekecewaan warga atas kinerja Pemerintah Kota Depok.

"Kan semua ada aksi menghasilkan reaksi. Ada sebab kemudian ada akibatnya, kan gitu. Jadi aksi reaksi, sebab akibat," ujarnya dikutip pada Senin, 19 Agustus 2024.  

Intip Kenyamanan Noma Coffee & Space, Tempat Nongkrong Hits di Depok

Deolipa berpendapat, apa yang dilakukan sebagian masyrakat itu merupakan bentuk kemarahan atau rasa kecewa yang tak dapat lagi dibendung.  

"Jadi begini, karena penanganan sampah di Kota Depok dianggap tidak beres sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Rakyat tidak puas."

Menilik Konsep Flyover Juanda, Jurus Walikota Supian Atasi Macet Depok hingga Simpang Cijago

Lebih lanjut Deolipa mengatakan, aksi titip sampah itu tidak akan terjadi jika  masalah sampah ini bisa ditangani dengan baik. 

"Nah karena tidak tertangani dengan baik sampai ada pemberhentian atau pengiriman sampah, contohnya yang di Pasar Kemiri kan udah timbunan besar itu. Ya akhirnya kan marah masyarakat, mereka protes," ujarnya. 

"Kemudian sampahnya mereka mau dibuang ke mana? Tentunya yang bertanggung jawab siapa? Yang bertanggung jawab kan Depok wali kotanya, ya dititipkan lah itu sampah kepada mereka untuk mereka tindak lanjuti," sambung dia.

Deolipa menilai aksi tersebut sah-sah saja dan tidak ada yang dilanggar apalagi pidana. 

"Ya karena mereka bertanggung jawab, dikasih ke sana (kantor wali kota). Karena kan dikasih ke TPA enggak bisa. Nah akhirnya dititipkan ke wali kota," tegasnya. 

Menurut dia tidak ada pasal yang bisa menjerat mereka (warga). 

"Karena masalah apa yang menjerat mereka? Apakah pencemaran halaman rumah orang? Bukan. Namanya pemerintahan kan wajib menerima semua keluhan," jelasnya.

Kecuali, kata Deolipa, ketika rumah pribadi dikirim sampah, itu bisa melaporkan. 

"Tapi ini kan kantor wali kota, itu kan bukan punya pribadi, itu punya negara, punya rakyat. Jadi enggak bisa (dipidana)," tegasnya.

Deolipa lantas menyebut, bahwa partai petahana yang sudah 20 tahun berkuasa di Kota Depok telah gagal dalam sederet persoalan, utamanya masalah sampah.

"Ya wajar aja ada orang enggak puas."

Ketika disinggung soal pernyataan wali kota yang bakal menjerat pelaku dengan delik provokasi, menurut Deolipa itu adalah statement ngawur. 

"Omongan wali kota sia-sia, supaya menjaring angin aja. Emang ada delik provokasi? Wali kota enggak ngerti hukum. Nggak ada (delik provokator), kecuali kejahatan terhadap negara, itu ada," bebernya. 

Kemudian, jelas Deolipa, ada juga pasal provokatif yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, namun itu pun sudah dihapus lewat Mahkamah Konstitusi. 

"Terus mau pakai undang-undang apa? Ya dicari-cari enggak ketemu. 

Jadi ya enggak ada yang bisa menjerat itu. Yang ada memang ini kritik terhadap wali kota karena 20 tahun nggak beres-beres (sampah) ini. Banyak cacat celahnya lah," tandasnya.