Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Bebas dari Penjara Hari Ini, Kok Bisa?

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakarta Pusat Tepat di Ultahnya yang ke-36

Hal itu pun telah dipastikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. 

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” jelas Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulisnya.

Komjen Pol Ahmad Dofiri Jabat Wakapolri

Ia menyebut, pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Hal itu tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Ngeri, Pengendara Motor Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Kubu Raya

Kemudian asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Namun demikian, karena terpidana yang bebas bersyarat, kata Deddy, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Halaman Selanjutnya
img_title