Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Bebas dari Penjara Hari Ini, Kok Bisa?

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Istimewa

“Selama menjalani PB yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” tuturnya.

Bakal Punya Kejutan Bulan Ini, Keakraban Anies-Ahok Berpotensi Didukung Partai Politik

Eduar mengatakan Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

Dia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Heboh, Darwin Nunez Dikabarkan Pindah ke AC Milan, Benarkah?

Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. 

Menurut Deddy, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik.

Menakar Peluang Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026, Ini Target Gila Erick Thohir

Hal itu berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Sebegai informasi, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. 

Halaman Selanjutnya
img_title