Pasang Badan Demi Habaib, Ulama Depok Ultimatum Begal Nasab: Kami Tidak Pernah Terpengaruh
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 17:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
4. Terkait peraturan Pemerintah PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 4 tentang pemberian alat kontrasepsi kepada remaja dan anak sekolah untuk dicabut dalam waktu yang secepatnya.
Baca Juga :
Dokter Muda Dipukuli Sopir Orang Tua Koas Gegara Tak Terima Dapat Jadwal Jaga Akhir Tahun
Karena berdampak buruk terhadap perilaku seks bebas dengan masyarakat.
5. Kami meminta pemerintah membuat larangan penggunaan kontrasepsi kepada pihak-pihak yang bukan pasangan suami istri yang sah, alat kontrasepsi untuk tidak dijual secara bebas tanpa aturan.
Baca Juga :
Respon Clara Shinta Dituding Sebagai Penyebar Pertama Video Gus Miftah, Gausah Ditanggepin?
Sebab alat kontrasepsi menjadi sarana prostitusi, perzinahan dan perilaku seksual menyimpang, yang merendahkan martabak kemanusiaan yang beradab dan beragama.
"Depok, Jumat 16 Agustus 2024, takbir, takbir, takbir," teriak sejumlah ulama tersebut di akhir video.