Ketika Madrasah Negeri Jadi 'Dagangan Kampanye' Wali Kota Depok

Ilustrasi keterbutuhan madrasah negeri di Depok
Sumber :
  • mubakid

Siap – Janji kampanye Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan wakilnya, Imam Budi Hartono kembali jadi sorotan publik. Salah satunya yang cukup menonjol adalah soal pembangunan madrasah negeri.

Keras! Chandra Siap Mundur Jika Tak Sanggup Berantas Mafia PPDB di Depok

Namun demikian, hingga jelang akhir masa jabatan, janji tersebut belum terealisasi.

Padahal, kala itu Idris-Imam sempat sesumbar bakal membangun madrasah negeri di tiap kecamatan di Kota Depok.

Nestapa SDN Pondok Cina 1, Proyek Ambisius Wali Kota Depok yang Berakhir Kumuh

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Depok hanya memiliki satu madrasah negeri setingkat SMP atau yang disebut madrasah tsanawiyah (MTs).

Lokasinya berada di perbatasan Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok.

Bawaslu Akui Belum Kantongi Izin Cuti Kampanye Wali Kota Depok, Idris Terancam Pidana

Madrasah tersebut, telah berdiri sejak tahun 1995, saat Depok masih berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hal itu pun kembali jadi sorotan banyak pihak. Salah satunya yang cukup vokal mengkritisi janji tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo.

Ia mengatakan, akhir-akhir ini khususnya di Kota Depok ramai beredar pembicaraan tentang salah satu janji wali kota pada saat Pilkada yang sampai hari ini tidak dipenuhi.

Salah satunya adalah bagaimana menyiapkan madrasah negeri di Kota Depok.

Menurut pria yang akrab disapa HTA itu, ini penting untuk diperjuangkan karena bagian dari hak pendidikan untuk anak.

Atas dasar itulah, ia pun mendesak agar pendidikan melalui madrasah negeri patut untuk diprioritaskan.

"Pada saat pencalonan wali kota itu masuk menjadi salah satu janji yang akan dilaksanakan jika terpilih," katanya dikutip dari akun TikTok Hendrik Tangke Allo pada Rabu, 18 Oktober 2023.

"Namun ketika terpilih ternyata sudah hampir dua periode selesai, janji itu tidak pernah dilaksanakan oleh wali kota dan wakil wali kota terpilih, dengan alasan bahwa itu adalah kewenangan Kementerian Agama, sehingga pemerintah Depok tidak punya hak untuk melakukan intervensi dari kebijakan dan anggaran," sambung dia.

Menurut HTA, alasan itu cukup menggelitik.

"Menjadi lucu bagi saya, karena mereka sudah tahu bahwa hal tersebut bukan kewenangan pemerintah kota tetapi pada saat masa kampanye itu dijadikan janji-janji politik, dijadikan janji-janji manis politik," tuturnya.

"Udah tahu bukan wewenangnya. Udah tahu nggak bisa dilaksanakan, tetapi kenapa dijanjikan bos? Heran saya, salam sehat," timpalnya lagi.