Praktisi Hukum Sebut Pengirim Sampah ke Kantor Wali Kota Depok Tidak Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- siap.viva.co.id
Siap – Aksi sejumlah kader PDIP yang mengirim tumpukan sampah ke kantor Wali Kota Depok beberapa hari lalu, sukses menyita perhatian publik.
Kejadian tersebut semakin menjadi sorotan karena direspon sinis Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di kota itu bahkan sempat mengancam bakal mempidanakan pelakunya.
Hal itu sontak menuai reaksi banyak pihak. Kekinian praktisi hukum, Andi Tatang ikut angkat bicara.
Menurutnya sampah di Kota Depok ini sudah luar biasa dan butuh penanganan khusus.
"Karena tempat pembuangan akhir sampah yang ada di TPA Cipayung sudah melebihi kapasitas, sehingga perlu adanya solusi dari pemerintah," katanya pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Pria yang akrab disapa Tatang itu lantas menyinggung soal omongan Wali Kota Depok yang mengancam bakal mempidanakan pelaku dengan delik provokator.
"Nah kalau bicara tentang delik maka yang perlu diketahui bahwa sampah di Kota Depok Itu diatur di dalam peraturan daerah (Perda)."
Tatang kemudian menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 dan diubah Nomor 13 Tahun 2018, tentang pengelolaan sampah.
"Ada beberapa pasal yang mengatur. Karena Walikota bicara tentang delik pidana maka kita akan bahas," tuturnya.
Pertama, kata Tatang, adalah sanksi administrasi. Poin itu dituangkan dalam Pasal 57.
Kemudian ada ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 59. Itu diatur dengan beberapa ayat.
Ayat pertama Pasal 59 bunyinya adalah, setiap orang atau badan tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah.
Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan pidana dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sementara ketentuan Pasal 59 ayat 2, jelas Tatang, berbunyi, setiap orang yang melanggar karena kealpaannya ada atau dengan sengaja.
Lalu melanggar larangan-larangan dalam pengelolaan sampah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau benda paling banyak Rp 25 juta.
Berikutnya, Pasal 47 terkait Perda yang mengatur pembuangan sampah.
Pasal tersebut bunyinya adalah, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Dilarang mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan.
Selain itu dilarang membuang sampah spesifik, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan teknik pengolahan sampah, melakukan penanganan sampah secara terbuka.
Kemudian dilarang menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Berikutnya dilarang memasukkan sampah ke dalam wilayah kota.
"Jadi menurut saya pribadi, ketika warga masyarakat Kota Depok menitipkan, sekali lagi, menitipkan sampah dikantor Wali Kota Depok, maka delik aduanya tidak terpenuhi, maka tidak bisa dipidana," ujarnya.
Pengacara yang juga berprofesi sebagai dosen ilmu hukum itu lantas menyarankan, agar sebaiknya Wali Kota Depok bisa bersikap bijak dalam menghadapi persoalan.
"Untuk itu Pak Wali Kota Depok, saran saya untuk menerima kritikan, masukan dari warga masyarakat Kota Depok," katanya.
Tatang mendorong, agar Pemerintah Kota Depok harus secara khusus menangani sampah ini sampai dengan tuntas.
"Jangan sampai tempat akhir pembuangan sampah yang melebihi kapasitas dipaksakan lagi untuk menampung, sehingga terjadi bencana," ujarnya.
"Saya yakin Pemerintah Kota Depok menyiapkan dan ada dana dari pemerintah pusat ataupun provinsi untuk mengelola sampah ini dengan baik," sambung Tatang.
Murka Wali Kota
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengancam bakal melaporkan para pelaku yang membuang tumpukan sampah di kantornya.
Aksi tersebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024.
"Kita akan klarifikasi, kita akan investigasi, kalau memang ini bukan sampah pribadi dia, sampah warga yang dikumpulkan," katanya dikutip pada Senin, 12 Agustus 2024.
Menurut Wali Kota Depok dua periode itu, aksi tersebut bisa diadukan dalam delik provokator.
"Lalu pelakunya itu satu atau dua, tiga orang, ini bisa delik provokator. Jangan sampai ini terjadi, ini siapa yang melakukan? Bagaimana dia melakukan? Dan ini sampah milik siapa?" tanya Idris.
Sebagaimana diketahui , sejumlah kader PDIP mengirimkan tumpukan sampah ke kantor Wali Kota Depok pada Minggu siang, 11 Agustus 2024.
Itu mereka lakukan imbas tutupnya TPA Cipayung.