Praktisi Hukum Sebut Pengirim Sampah ke Kantor Wali Kota Depok Tidak Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Aksi PDIP titip sampah ke kantor Wali Kota Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Aksi sejumlah kader PDIP yang mengirim tumpukan sampah ke kantor Wali Kota Depok beberapa hari lalu, sukses menyita perhatian publik.

Sat Set Maksimalkan Kesehatan Warga Depok, Supian-Chandra Janjikan Posyandu Modern

Kejadian tersebut semakin menjadi sorotan karena direspon sinis Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di kota itu bahkan sempat mengancam bakal mempidanakan pelakunya. 

Menteri Kader PDIP Kembali Kena 'Sikat' Jokowi, Pengamat: Bukan Kepentingan Negara

Hal itu sontak menuai reaksi banyak pihak. Kekinian praktisi hukum, Andi Tatang ikut angkat bicara. 

Menurutnya sampah di Kota Depok ini sudah luar biasa dan butuh penanganan khusus.

Gemuruh Koalisi 12 Partai Bikin Petahana Depok Runtuh?

"Karena tempat pembuangan akhir sampah yang ada di TPA Cipayung sudah melebihi kapasitas, sehingga perlu adanya solusi dari pemerintah," katanya pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Pria yang akrab disapa Tatang itu lantas menyinggung soal omongan Wali Kota Depok yang mengancam bakal mempidanakan pelaku dengan delik provokator. 

Halaman Selanjutnya
img_title