Polemik Baru MK: Mahfud MD Soroti Keputusan Mahkamah Konstitusi, Urusi Batas Usia Capres- Cawapres
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur persoalan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD pada hari Selasa 26 oktober 2023 lalu.
Menurut Mahfud MD, kebijakan terkait batas usia capres dan cawapres termasuk dalam kategori open legal policy yang seharusnya ditentukan oleh positif legislator, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Dalam penjelasannya, mantan Ketua MK periode 2008-2013 tersebut menjelaskan bahwa MK berfungsi sebagai negatif legislator yang membatalkan kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
"Tapi kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya itu tidak pantas, tapi tidak dilarang oleh konstitusi," tegas Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika.
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa MK tidak boleh membatalkan kebijakan yang tidak dilarang oleh konstitusi, dan jika terjadi perselisihan terkait hal ini, masalah tersebut harus dijelaskan dengan jelas dalam putusan MK.
"Kalau ini tidak open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya, itu harus jelas nanti di dalam putusannya," kata Mahfud MD.
Sementara itu, Mahfud MD juga menyuarakan keheranannya terhadap lamanya proses pengambilan keputusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu," ungkapnya.
Pada Senin 16 Oktober 2023, MK akhirnya mengambil keputusan terkait persoalan batas usia capres-cawapres.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam membacakan amar putusan menyatakan.
"Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Keputusan ini mengakhiri polemik panjang terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.