Skema Dinasti Politik Jokowi yang Gemuk? Faizal Assegaf Buka Rahasia di Balik Putusan MK

Faizal assegaf
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Pada putaran kontroversi terkait batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden, Kritikus politik terkemuka, Faizal Assegaf, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. 

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian perkara, memungkinkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Polemik ini mencuat seiring dengan nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang mencuri perhatian publik.

PAN Optimis bakal Dapat 6 Kursi Menteri Kabinet Prabowo

 Gibran, yang belakangan diisukan sebagai calon kuat Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024, menjadi fokus perbincangan.

Faizal Assegaf, memberikan pandangan tajamnya, menyatakan bahwa keputusan MK sulit dihindari dalam konteks nama Gibran. 

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

Dalam sebuah forum di Catatan Demokrasi tvOne, Faizal menyatakan bahwa tanpa kehadiran Gibran, pembahasan seputar MK biasa saja.

"Injeksi, karpet merah, ada sesuatu yang spesial kehadiran putra Presiden yang hampir sejak naik sebagai Wali Kota Solo, saya membaca di BBC memang memprediksi, Gibran akan disiapkan masuk sebagai pemilihan Presiden 2024," ujar Faizal.

Halaman Selanjutnya
img_title