Iptu Rudiana Makin Terpojok, Mantan Wakapolri: Tangkap Segera, Masa Bintang Kalah Sama Balok
Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:23 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Jadi Iptu Rudiana secara pidana harus ditahan, sama halnya seperti kasus Sambo, itu kan bukti bawah Polri berani menindak anggotanya, walaupun waktu Sambo pangkatnya bintang dua," ungkap Oegro.
Baca Juga :
Sempat Sesumbar Tantang Aldi Sumpah Pocong, Aris Papua Ternyata Kini Jadi Klien Elza Syarief?
Nah ini kan Iptu Rudiana pangkatnya kan baru balok dua, masa bintang dua kalah sama balok dua kan kasihan yang bintang dua," sambungnya.
Lebih lanjut Oegroseno Iptu Rudiana ini harus diproses, karena jika memang saat diproses ditemukan bukti pidananya, ini akan menjadi kunci dan Novum baru.
Baca Juga :
Lagi Umroh di Tanah Suci, Marliyana Panik Kakeknya Buka Suara Soal Kasus Vina, Ternyata ....?
"Karena novum itu menurut pasal 263 Kuhap dan uu tentang Mahkamah Agung, ini bisa dijadikan novum untuk menyatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh 8 terpidana pada waktu itu tidak terbukti," tandas Oegroseno.