Dalih Sumbangan, SMKN 3 Depok Potek Dana PIP: Per Siswa Setor Rp 500 Ribu
- Istimewa
Siap – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Kekinian, hal itu ditemukan di SMKN 3 Depok, Jawa Barat.
Modusnya pun beragam, mulai dari dalih sumbangan gedung hingga potongan dana Program Indonesia Pintar atau PIP.
Belakangan diketahui, tercatat ada sebanyak 41 siswa yang ijazahnya sempat ditahan oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) tersebut.
Salah satu alumni SMKN 3 Depok, berinisial J mengaku, dirinya sempat diminta untuk setor sebagian dana PIP yang didapatnya ke sekolah.
Adapun dana PIP yang masuk ke rekening J senilai Rp1 juta.
"Jadi setengah itu buat bayar sekolah, Rp500 ribu. (Dapatnya) setahun sekali," katanya saat ditemui ketika mengambil ijazah di SMKN 3 Depok pada Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut J, hal serupa juga dialami sejumlah temannya yang lain.