Detik-detik Penagih Hutang Tewas Ditusuk Pengutang di Sambas
Rabu, 7 Agustus 2024 - 19:05 WIB
Sumber :
- Ngadri/Siap.viva.co.id
‘’Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,’’ungkapnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib. ‘’Proses penyidikan dan pengadilan akan terus dilakukan untuk mencari keadilan bagi keluarga korban dan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya,’’tegasnya.