Eks Wakapolri Percaya Saka Tatal Dipastikan Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Berbeda Pegi Pegong
- Istimewa
"Kok malah Pegi dinyatakan di praperadilan bebas, tapi Saka Tatal kena, ini kan juga hal yang membingungkan PK," tambahnya.
Lantaran diadakannya Peninjauan Kembali oleh pihak Saka Tatal untuk mengetahui pelaku yang sebenarnya agar kasus kematian Vina dan Eky secepatnya selesai terang benderang.
"Mudah-mudahan PK nanti bisa melihat dengan jernih bahwa bukti-bukti ini mendukung, tapi kalau bisa dilengkapi seharusnya dilengkapi. Tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Saka Tatal ada di TKP, berbuat apa, dan sebagainya," tutur Oegroseno.
Tak hanya Oegroseno melainkan Susno Duadji juga mempercayai bahwa pihak Saka Tatal mampu memenangi Sidang Peninjauan Kembali (PK) dua hari yang lalu.
Kepercayaan Susno Duadji yang diungkapkan saat menanggapi permintaan kuasa hukum dari Saka Tatal untuk Ia mau menjadi saksi ahli di Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
"Saya yakin Saka Tatal akan dikabulkan PK nya. Kalau tidak dikabulkan saya berani bertanya," ucap Susno pada Selasa 30 Juli 2024.
Susno juga berpendapat jika hakim yang sidangkan PK Saka Tatal harus dapat membuktikan adanya pembunuhan yang direncanakan dan pemerkosaan dituju ke Saka Tatal.