Mahkamah Konstitusi Goyah, Kabulkan Penarikan Gugatan: Gibran Bisa Maju Pilpres 2024!

Hasil putasan MK
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

SiapMahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) hari ini mengumumkan keputusan mengejutkan terkait pencabutan gugatan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

Gugatan ini diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda (Nomor 105/PPU-XXI/2023), yang mempertanyakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan bahwa MK mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa gugatan terhadap Pasal 169 huruf q ditarik kembali. 

Projo Dijadwalkan akan Menggelar Kongres Pada Akhir Tahun , Bakal Jadi Partai dan Jokowi Ketum?

"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Anwar Usman juga menegaskan bahwa para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.

PAN Optimis bakal Dapat 6 Kursi Menteri Kabinet Prabowo

“Perintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ujar Anwar Usman.

Sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title