Mahkamah Konstitusi Goyah, Kabulkan Penarikan Gugatan: Gibran Bisa Maju Pilpres 2024!

Hasil putasan MK
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Dari situs resmi MK, terdapat beberapa gugatan lain yang juga akan diputus, antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, yang melibatkan berbagai pemohon dengan permasalahan yang beragam.

Menguak Rekam Jejak Prof Marsudi, Rektor Baru UP yang Ternyata Guru Besar IT Pertama di Indonesia

MK memutuskan untuk memberikan kejelasan terkait ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden, menciptakan ketegangan dalam ruang politik menjelang pemilihan umum mendatang.