KPK Cegah Keluarga SYL Keluar Negeri Terkait Aliran Uang Hasil Korupsi

KPK Cegah Keluarga Syahrul Yasin Limpo Pergi Keluar Negri
Sumber :
  • rep0rt.id

Siap – Kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama eks Metan Syahrul Yasin Limpo tengah bergulir Komisi Pemberantasan Korupsi kini melarang keluarga SYL bepergian ke luar negeri, KPK akan periksa isteri hingga cucu SYL.

Selama 25 Tahun Jadi Pejabat, Pramono Anung Sebut Tak Pernah Korupsi

KPK sendiri telah menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. KPK akan mengagendakan pemanggilan tiga anggota keluarga SYL untuk dimintai keterangan terkait aliran uang hasil korupsi SYL.

Dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, KPK telah menginstruksikan istri Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap; anak mereka, Indira Chunda Thita yang terdaftar sebagai anggota DPR RI; serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati melarang untuk keluar negeri.

Ketua MPR Usulkan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

"Terkait pencekalan tiga anggota keluarga tentu itu juga masih dalam kaitannya dengan permintaan keterangan.

Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 13 Oktober 2023.

Kejari Mulai Garap Dugaan Korupsi Damkar Depok, Ini Bocoran Intelijen

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan memeriksa ketiga keluarga Syahrul Yasin Limpo, istri, anak, dan cucu untuk melakukan pemeriksaan kaitanya dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan menelusuri aliran uang korupsi dari SYL.

"Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," katanya.

Pelarangan keluarga Syahrul Yasin Limpo bepergian ke luar negri, sebab mereka dibutuhkan tim penyidik Ketika suatu waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan.

Beberapa informasi yang dibutuhkan dari mereka antara lain terkait aliran dana SYL, serta kepemilikan aset-aset berharga harta bergerak atau pun tak bergerak dan lain sebagainya. Termasuk, adanya uang korupsi SYL yang diduga dipergunakan dan dinikmati keluarga inti Syahrul.

Syahrul Yasin Limpo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu Kasdi Subagyo selalu Sekjen dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

KPK menetapkan status tersangka kepada ketiganya dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan gratifikasi. Uang hasil dugaan korupsi ini diduga dipergunakan SYL untuk membelikan tiket pesawat keluarga hingga perawatan wajah.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah," kata Alexander.

Alexander menyebut Syahrul Yasin Limpo diduga menikmati uang hasil dugaan korupsi ini sekitar Rp 13,9 miliar. KPK pun kini tersus melakukan pendalaman tak hanya itu SYL juga diduga menerima uang lainya bersama kedua anak buahnya, Uang itu diduga digunakan untuk berangkat umrah ke Makkah.

"Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar 13,9 miliar rupiah dan penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik," tutur dia.