'Sok Kepintaran' Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ngelak Pengakuan Dede soal Kasus Vina: Itu Fitnah

Foto Dede
Sumber :
  • Istimewa

SiapKuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, membantah pengakuan Dede Riswanto alias Dede berusia (30) perihal kasus pembunuhan Vina di Cirebon

Kasus Vina Kembali Mencuat Usai PK Terpidana Ditolak MA, Kuncinya Iptu Rudiana?

Dede sebelumnya mengaku diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana agar membuat pengakuan melihat Eky dan Vina Cirebon dikejar oleh komplotan geng motor. 

"Apa yang disampaikan oleh Dede terhadap klien kami, bapak Iptu Rudiana adalah hoaks dan tidak benar," kata Pitra pada Rabu 24 Juli 2024.

Mengejutkan Ini Latar Belakang Tersangka Kasus Uang Palsu di Makassar, Bukan Orang...

"Kami pastikan keterangan yang disampaikan saudara Dede ini yang menyatakan dia disuruh oleh Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan tidak benar itu adalah keterangan yang tidak benar dan fitnah terhadap diri bapak Iptu Rudiana," tegasnya. 

Pitra Romadoni berharap seluruh pihak bersabar dan menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian.

Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Permohonan PK Terpidana Kasus Vina Ditolak

"Jangan kita mendahului proses penyidikan," katanya.

Pokoknya kali ini, Iptu Rudiana mengambil tindakan tegas atas tudingan terhadapnya di kasus kematian anaknya sendiri ini. 

Pihaknya akan melakukan somasi terhadap Dede atas pengakuannya tersebut. 

Pitra juga tak menutup kemungkinan, Dede bakal dilaporkan ke ranah pidana. 

"Per hari ini kita akan layangkan somasi terbuka. Dan kemungkinan dalam waktu dekat kita akan buat laporan terbukti," ucap Pitra pada Rabu 24 Juli 2024.

Pitra juga mengklaim punya bukti fisik untuk membantah pernyataan Dede yang disebutnya hoaks.

"Itu pasti ada (bukti fisik). Jadi kita tidak mengungkapkan itu kepada publik karena kita menghormati penyidik."

"Selanjutnya giliran kita yang akan menyerang. Jangan klien kita terus yang diserang," kata Pitra. 

Pitra menegaskan jika pihaknya mulai saat ini akan menindak tegas pihak-pihak yang memberikan opini merugikan terhadap Iptu Rudiana. 

Keterangannya, langkah ini harus diambil setelah Iptu Rudiana selama ini hanya diam dan sabar menghadapi tudingan yang dialamatkan kepadanya. 

"Dan kita akan menggunakan hak hukumnya juga untuk memproses ini ke ranah pidana seperti itu.

"Karena sudah cukup sabar saya kira klien kami Iptu Rudiana menahan ini semua."

"Ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada siapapun yang membuat fitnah," jelasnya.