Ahli Hukum Bocorkan Kartu AS Iptu Rudiana di Balik Kesaksian Dede: Ini Kejanggalan Luar Biasa

Hibnu dan Iptu Rudiana soal saksi Dede kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Tangkapan layar TV One

"Lah kalau memang tidak hadir di dalam pembuktian, keterangan yang disebut affidavit dalam ilmu pembuktian, itu keterangan yang di bawah sumpah yang disampaikan dalam penyidikan, dibacakan di persidangan," katanya. 

Diskakmat Kuasa Hukum Saka Tatal dengan Sebutan Khayalan Tingkat Tinggi, Elza Syarief Ngamuk

"Lalu kenapa Dede tidak bisa dihadirkan? Ini problem. Kesaksian itu wajib hadir. Kalau toh memang tidak dihadirkan telekonference. Ini kejanggalan yang luar biasa menurut saya," sambung Hibnu terkait kasus Vina Cirebon. 

Menurut Hibnu, bisa saja seorang saksi tidak dihadirkan dalam persidangan, tapi harus memiliki alasan yang kuat. 

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Berproses, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Senggol LPSK, Lembaga.....

"Misalkan orangnya di luar negeri atau pejabat yang sulit sekali untuk datang di pengadilan. Kenapa enggak bisa dihadirkan? Karena hadir itu bagian klarifikasi." 

"Ingat kapan suatu saksi bernilai? Apabila saksi itu ada hubungan saksi satu dengan saksi lain. Kapan saksi bernilai? Apabila satu saksi dengan barang bukti yang ditemukan dalam persidangan. Di sini kejanggalan," timpalnya Hibnu.

Ngegas Ada Saksi Sebut Eky Minum Miras dan Obat Terlarang Sebelum Tewas, Pitra: Jangan Asal Bunyi!!!

"Saya tidak tahu kenapa Dede tidak dihadirkan, hanya memberikan keterangan keterangan di tingkat penyidikan. Ini suatu kejanggalan luar biasa," katanya lagi. 

Lebih lanjut Hibnu juga mempertanyakan kebijakan hakim perkara Vina Cirebon terkait hal tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title