Hindarilah! APVI Mohon Pemerintah Jauhkan Aturan Rokok Elektrik dan Konvensional, Cegah Kematian

Foto APVI
Sumber :
  • Istimewa

SiapBahayanya rokok elektrik dapat mengakibatkan kematian sehingga Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Dr dr Agus Dwi Susanto menegaskan, vape atau rokok elektrik memiliki kandungan yang sama bahayanya dengan rokok konvensional.

Petahana Depok Klaim Siapkan Cara Atasi Macet Sawangan, Supian Suri: 20 Tahun Kemana Aja?

Adanya unggahan video yang viral di media sosial TikTok yang menceritakan terkait seorang pengguna vape rutin yang saat ini menjadi pasien radang paru atau pneumonia.

"Rokok konvensional dan vape itu memiliki tiga persamaan ya, yang dapat menyebabkan terjadinya risiko berbagai penyakit," ujarnya.

Sindir Petahana Gegara Jumlah Kejahatan di Depok Terus Meningkat, Supian: Apakah Terus Dilanjutkan?

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) itu menyatakan, baik vape atau rokok memiliki kandungan nikotin menyebabkan adiksi jika digunakan dalam jangka panjang dan berpotensi menyebabkan penyakit jantung dan pembuluh darah.

Kemudian, ia menyebutkan, baik vape maupun rokok sama-sama memiliki kandungan zat karsinogen (pemicu kanker), di mana pada rokok konvensional, zat tersebut terdapat pada TAR.

Catat, Ini Sederet Janji Supian-Chandra untuk Warga Depok

"Vape itu nggak ada TAR-nya itu betul. Masalahnya adalah walau nggak ada TAR-nya, riset yang ada itu menunjukkan ada bahan karsinogen lain yang menyebabkan kanker, sudah ada buktinya pada riset yang ada di jurnal kelas dunia," katanya.

Sehingga Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memohon kepada pemerintah untuk memisahkan pengaturan membedakan antara rokok elektrik.

Halaman Selanjutnya
img_title