Bereaksi, Hakim Eman Sulaiman Siapkan Tenaga Bakal Adili Tuntutan Ganti Rugi Pegi ke Polda Jabar

Foto Eman dan Pegi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Setelah Razman Nasution ingin melaporkan Hakim Eman Sulaeman terkait keputusannya terhadap terpidana Pegi Setiawan justru Hakim Eman optimis akan siap membantu Pegi adili tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar dalam waktu dekat.

Tokoh NU Bocorkan Temuan Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Hasilnya Mengejutkan!

Hakim Eman Sulaeman siap turun tangan jika Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap.

Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu hingga tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Ini Alasan yang Buat Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman dan Vadel Badjideh ke Polda Metro

Dalam artian tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.

Kemudian ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.

Razman Nasution Viral Lagi, Diskusi Kasus Vina Cirebon Malah Singgung Vadel, Netizen: Emang Ga...

"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.

Gayun mengatakan bahwa nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title