Bereaksi, Hakim Eman Sulaiman Siapkan Tenaga Bakal Adili Tuntutan Ganti Rugi Pegi ke Polda Jabar
- Istimewa
Siap – Setelah Razman Nasution ingin melaporkan Hakim Eman Sulaeman terkait keputusannya terhadap terpidana Pegi Setiawan justru Hakim Eman optimis akan siap membantu Pegi adili tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar dalam waktu dekat.
Hakim Eman Sulaeman siap turun tangan jika Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap.
Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu hingga tiga bulan setelah putusan praperadilan.
Dalam artian tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.
Kemudian ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.
"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.
Gayun mengatakan bahwa nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.