Viral, Oknum Pejabat Ombudsman RI Kalbar Usir Wartawan saat Liputan

Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Kantor Kominfo Sambas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Seorang wartawan dari media online, Rizal diduga di usir oleh oknum Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat saat meliput di ruang kantor Diskominfo Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Menilik Desa Wisata Wayang Sidowarno, Wisata Melestarikan Warisan Budaya di Klaten

Rizal menjelaskan, awal mula terjadi pengusiran telah meminta ijin terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Komunikasi dan informasi kabupaten Sambas Selaku tuan rumah, untuk melaksanakan tugas peliputan. Dan oleh pihak Disominfo Sambas di persilahkan. Namun saat liputan malah dilarang oleh oknum Ombudsman.

"Saya sudah mematuhi etika dan kode etik dan mempunyai legalitas lengkap dalam peliputan, tapi sangat disayangkan sikap dari oknum pejabat Ombudsman kepada kami," jelas Rizal dikutip pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Bidan Desa Ratna Indah Kurniawati Harapan Baru bagi Pasien Kusta

Rizal menambahkan, ia bersama media lainnya datang ke Kominfo kabupaten Sambas bukan secara sembunyi- sembunyi, tapi meminta izin terlebih dahulu dengan tujuan untuk peliputan.

"Kami datang ke kantor Kominfo 4 orang hanya melakukan tugas peliputan kehadiran Ombudsman Perwakilan Kalbar melakukan rapat dan mendengar penjelasan langsung dari Dinas BKPSDAMD kabupaten sambas dan Kadis Kominfo Sambas," ujarnya.

Ancaman Boikot Nyata, KFC Indonesia Bangkrut Hingga PHK 2.200 Karyawan, Begini Kondisinya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Tariyah mengklasifikasi atas insiden dugaan Pengusiran wartawan ketika melakukan peliputan diruang rapat Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Sambas.

"Kedatangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat pada saat itu melakukan rapat permintaan penjelasan secara langsung kepada Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Sambas (PPID Kabupaten Sambas) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSD) Kabupaten Sambas atas laporan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) komisi Cabang Kabupaten Sambas, mengenai dugaan penundaan berlarut oleh Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas terhadap permintaan informasi mengenai surat persetujuan Mendagri (izin) terkait mutasi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sambas pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 yang pelapor ajukan melalui PPID Kabupaten Sambas pada tanggal 25 April 2024,"jelas Tariyah pada Sabtu 20 Juli 2024.

Tariyah menambahkan, sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat tidak bersikap antipati (menolak) kehadiran media dan Insan Media. Selama ini Ombudsman Kalimantan Barat selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh media dan Insan Media. Insan Media adalah mitra bagi Ombudsman. Bahkan dalam banyak kegiatan Ombudsman Kalimantan Barat selalu melibatkan insan media sebagai peserta aktif dalam kegiatan ataupun sebagai media yang meliput. Dalam tema-tema tertentu tentang pelayanan publik seperti PPDB, CPNS, Ekspos Kinerja Perwakilan, kegiatan Ramadhan, dan lain-lain, Ombudsman Kalimantan Barat selalu melibatkan Insan Media.

"Kejadian yang dimaksudkan dalam pemberitaan tersebut di atas, terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Sambas. Saat itu sedang dilaksanakan rapat Permintaan Penjelasan Secara Langsung kepada Instansi Terlapor dan Ombudsman juga menghadirkan Pelapor. Ombudsman meminta Dinas Kominfo Kabupaten Sambas untuk memfasilitasi rapat Permintaan Penjelasan Secara Langsung tersebut. Rapat dimaksud Ombudsman laksanakan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Masyarakat yang disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat,"tambahnya.

Lebih lanjut Tariyah mengatakan, yang menjadi Pimpinan Rapat adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat. Dalam proses saya sedang memimpin rapat, pada saat saya bicara menyampaikan hal-hal terkait substansi rapat (saat itu saya, Terlapor dan Pelapor dalam posisi duduk di kursi di ruang rapat), tiba-tiba masuk beberapa orang (saya lupa jumlahnya). Orang tersebut mengarahkan alat merekam dan memvideokan proses rapat yang sedang berlangsung dan terakhir, kamera juga diarahkan kepada saya (dalam posisi dekat) saat itu saya masih dalam keadaan berbicara membahas hal-hal substansi Laporan. Dan saya merasa kaget mengapa ada kamera mengarah kepada saya saat saya sedang bicara hal pokok tentang Laporan.

"Maka saya sampaikan kepada orang tersebut “Maaf ini siapa? Kenapa ada rekamanan dan video segala?”. Orang tersebut tersebut menjawab “Saya dari media mau meliput jalannya rapat”. Lalu saya bicara lagi “Ini rapat permintaan penjelasan mengenai Laporan Masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman, tidak boleh ada media dalam proses rapat, untuk apa diliput? dan saya minta orang tersebut agar segera keluar dari ruang rapat dan saya juga meminta agar petugas menutup pintu ruang rapat”. Setelah mengatakan itu, saya melanjutkan rapat hingga selesai. Rapat berjalan sebagaimana mestinya hingga Berita Acara Pemintaan Penjelasan Secara Langsung ditandatangani oleh para pihak yang hadir dalam rapat, "lanjutnya.

"Alasan saya menolak ada media meliput dalam proses Rapat Permintaan Penjelasan Secara Langsung, Rapat Permintaan Penjelasan Secara Langsung ini masih berada dalam tahapan Pemeriksaan substantif atas Laporan Masyarakat kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat. Bahwa sebagai Kepala Perwakilan saya harus memastikan bahwa pihak-pihak yang hadir dalam rapat tersebut adalah pihak yang berkepentingan dalam substansi yang dilaporkan, "imbuhnya.

Dikatakan lagi oleh Tariyah, bahwa sebagai Kepala Perwakilan ia harus tunduk dalam aturan kode etik Insan Ombudsman Republik Indonesia agar senantiasa menjaga kerahasiaan dalam jabatan dan pekerjaan saya karena substansi laporan yang sedang dibahas dalam rapat masih dalam tahapan pemeriksaan substantif di Ombudsman. Dan saya sebagai Kepala Perwakilan berkewajiban dan bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan tugas dimaksud.

"Dalam kode etik Insan Ombudsman RI dilarang memberikan komentar apapun terkait permasalahan pelayanan publik yang berpotensi akan dilaporkan atau sedang ditangani oleh Ombudsman. Karena saat ini laporan masih dalam tahapan pemeriksaan substantif, maka saya menolak ada media yang meliput dalam proses rapat dimaksud karena semua tahapan proses pemeriksaan belum waktunya untuk dipublikasikan kepada publik, "katanya.

Tariyah memahami tugas-tugas jurnalistik, dan ia menghargai Insan Media yang hadir pada saat rapat tanggal 18 Juli 2024 di Dinas Kominfo Kabupaten Sambas dalam konteks Insan Media melaksanakan tugas jurnalistik. Namun, dalam kesempatan ini dengan penuh rasa hormat saya menyampaikan permintaan maaf atas penolakan saya terhadap Insan Media untuk meliput proses rapat tersebut sebagaimana alasan yang telah saya sampaikan tersebut di atas.

“Bahwa dalam proses menangani Laporan ini, saya bertugas dan bertanggungjawab dalam menjaga kerahasiaan informasi dalam proses tahapan pemeriksaan substantif atas Laporan Masyarakat kepada Ombudsman, serta memastikan bahwa Pelapor mendapatkan pelayanan publik sebagaimana mestinya dari Instansi yang dilaporkan. Saya tidak ada kepentingan lain yang sifatnya berpihak untuk mengambil keuntungan immateriil dan/atau materiil bagi saya pribadi, keluarga saya ataupun kelompok,”pungkasnya.