Biadab! Tersangka Driver Taksi Online Lagi Viral Habis Lecehkan Perempuan Disabilitas
- Istimewa
Sedangkan, Komisi Nasional Disabilitas, berharap agar pelaku segera ditangkap sesuai dengan aturan.
"Harusnya ditangkap, sebagaimana dalam UU TPKS, paling sedikit penjara dua tahun, kalau nggak salah," ujar Komisioner KND, Rachmita Harahap.
Rachmita juga akan mengecek apakah korban telah menyampaikan aduan kepada KND atau belum. "Kami perlu analisis dan evaluasi dulu. Besok kami cek apakah korban sudah lapor belum," ujarnya.
Cerita korban yang sempat viral di media sosial. Korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kini pelaku baru ditangkap.
Dari foto yang diperoleh wartawan, pelaku terlihat memakai kacamata dan Pria berkepala plontos itu tampak tersenyum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku bernama In'amullah ditangkap pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," kata Ade Ary kepada wartawan pada Kamis 18 Juli 2024.