Bombastis! Serangan Balik 8 Terpidana Kasus Vina, Gandeng Pengacara Tajir: Laporkan 5 Terduga Saksi
- Istimewa
Siap – Seusai kasus pembunuhan Vina Cirebon berlangsung pada tahun 2016 silam, Iptu Rudiana yang penuh semangat dan berhasil menemukan 8 terpidana secara langsung dinyatakan tersangka diduga pelaku sekaligus otak kematian dari pasangan dua sejoli itu.
Para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini mulai menyerang balik dengan kepercayaan penuh tidak bersalah, mereka melaporkan lima orang yang diduga memberikan kesaksian sesat.
Tepatnya enam terpidana seperti Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon) dan Supriyanto (Kasdul).
Kini menggandeng pengacara tajir dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.
Selain dibela oleh kuasa hukum dari Peradi, 6 terpidana yang didampingi Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.
Mereka ingin menguji kebenaran dari lima saksi tersebut untuk mendapatkan bukti baru yang akan dibawa ke peninjauan kembali (PK) demi dapat bebas dari jeratan vonis penjara seumur hidup.
Dua orang perdana yang dilaporkan ialah Abdul Pasren, eks Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan anaknya, Mohammad Nurdhatul Kahfi.