Panik! Penasihat Kapolri Sebut Pegi Bisa Jadi Terpidana Lagi, Otto Hasibuan: Polisi Blunder 2 Kali

Fotonya Otto Hasibuan dan Penasihat Polri
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Keputusan Hakim Erman Sulaeman mengenai pembebasan yang dinyatakan secara tidak sah karena hukum lantas dapat sewaktu-waktu Pegi Setiawan kembali lagi jadi terpidana dugaan kasus pembunuhan Vina Cirebon menurut Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi

Heran Gegara Minim Bukti Tapi Hukuman Seumur Hidup, Arianto Sutadi Balik Arah Dukung Terpidana?

Sementara Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi, mengatakan bahwa Pegi Setiawan masih dapat "diganggu" menjadi terpidana lagi seusai dinyatakan bebas. 

Pensiunan jenderal bintang dua tersebut menyampaikan Pegi Setiawan kemungkinan bisa menjadi terpidana lagi jika penyidik menemukan alat bukti baru. 

Rieke Diah Pitaloka Kembali Koar Koar di Medsos Soal Kasus Nyoman Sukena, Adil Ga Sih? Ya Enggak!!

Keterangan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sudah dikeluarkan tidak serta merta menutup penyelidikan lagi terhadap Pegi Setiawan. 

"SP3 itu hanya penyelidikannya sedangkan di sini hanya dinyatakan batalnya karena kesalahan tangkap itu. Kepolisian masih bisa melakukan penyelidikan lagi di kemudian hari,” 

Ngamuk! Tutup Mulut, Akhirnya Iptu Rudiana Buka Suara Bakal Serang Balik Siapkan 60 Kuasa Hukum

“Kalau mempunyai bukti-bukti yang baru yang dimiliki," ujar Aryanto pada Minggu 13 Juli 2024.

Aryanto juga merujuk kepada keterangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). 

"Karena di dalam Perma, butir ketiga, saya ingat bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan tidak sahnya suatu penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan,”

“Penyidikan kepada yang bersangkutan dengan bukti-bukti baru terkait dengan perkara ini, masih ada kemungkinan (Pegi tersangka)," ujar Aryanto pada Minggu 13/? Juli 2024.

Tetapi dari pengacara 5 tersangka, Otto Hasibuan mengatakan bahwa agar polisi jangan gegabah dalam bertindak. 

"Menurut saya salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi ya. Saya minta lebih arif dan bijaksana apabila polisi menghentikan penyelidikan Pegi biarkan dulu perkara yang tujuh terpidana ke PK berjalan, nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini," katanya. 

Jika keputusan Peninjauan Kembali dikabulkan sementara polisi sedang melakukan penyelidikan ulang terhadap Pegi, maka polisi dapat melakukan blunder kedua kalinya. 

Bahkan Ia menyarankan untuk pihak kepolisian tidak terburu-buru menggelar penyelidikan.  

"Jadi lebih bijaksana tunggu aja PK dilakukan, lihat. Kalau ditolak (PK), mungkin ada peluang-peluang lagi untuk berpikir melanjutkan penyelidikan Pegi dan yang lain," ujarnya.

Sementara Hotman Paris sudah menjelaskan peluang Pegi Setiawan kembali dipanggil saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

"Pencerahan hukum kepada masyarakat khususnya yang bukan ahli hukum, banyak masyarakat bersorak-sorai Pegi bebas, Pegi bebas," tutur Hotman dalam akun instagram @hotmanparisofficial pada Kamis 11 Juli 2024.

Hotman yang mengaku Pegi Setiawan kini dapat menghirup udara bebas. Namun hal itu terkait bebas perkara praperadilan.

"Belum bebas dari pokok perkara. Perkara praperadilan hanya soal teknis prosedural hukum acara," ujar Hotman.

Hotman pun menilai hakim praperadilan hanya melihat Pegi Setiawan belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi dalam kasus Vina Cirebon. Namun, penyidik langsung menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Sebabnya, Hotman menyebutkan dua kemungkinan pasca-putusan praperadilan.

Kemungkinan perdana, penyidik kembali memeriksa Pegi Setiawan dengan mengikuti hukum acara yang benar yaitu memanggil Pegi Setiawan sebagai saksi, menetapkan tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan.

"Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari dan minggu berikutnya," ucap Hotman.

"Contoh, besok-besok Pegi dipanggil sebagai saksi dan siang hari bisa langsung ditetapkan tersangka dan bisa ditahan. Itu menurut hukum acara, jadi masyarakat harus mengerti ini bebas bukan pokok perkara," tambah Hotman.

Hotman pun mengungkapkan bahwa kemungkinan Pegi Setiawan hanya sebentar menghirup udara bebas.

"Habis itu penyidik mulai lagi mengikuti prosedur yang benar," ujar Hotman.

Besar kemungkinan kedua, setelah Hotman, pimpinan Polri memutuskan kasus Vina tidak dilanjutkan.

"Saya bicara hukum acara yang kemungkinan terjadi, bukan mendoakan yang terjadi. Agar masyarakat mengerti," ucapnya.