Gaswat! Karyawan Bank Syariah Blitar Menipu Investasi Emas Bodong, Korban Rugi Rp5 M
Selasa, 16 Juli 2024 - 21:32 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku memutar uang hasil tipu gelap itu untuk menutup tagihan dari korban-korban sebelumnya.
Baca Juga :
Senior Kampus yang Tipu Puluhan Mahasiswa Gunadarma Diduga Terjebak Judi Online, Ini Kronologinya
"Dia itu gali lubang tutup lubang," jelasnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur menjelaskan kini unit pidana khusus satreskrim masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dugaan penipuan ini.
"Kami empat korban yang akan melapor. Kami juga siap menerima laporan dari para korban lainnya," ujar M Nur.
Kini tersangka DR ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.