Gaswat! Karyawan Bank Syariah Blitar Menipu Investasi Emas Bodong, Korban Rugi Rp5 M
- Istimewa
Siap – Penipuan kembali terjadi di Blitar, Karyawan Bank Syariah kedapatan menipu investasi emas bodong mampu memakan korban rugi hingga Rp5 Miliar yang tengah diusut.
Pasalnya seorang pegawai bank syariah di Blitar ditangkap karena diduga melakukan penipuan bermodus investasi emas akibatnya sebanyak korban mengalami kerugian.
Kapolres Tulungagung AKBP, Teuku Arsya Khadafi menyampaikan terpidana yang ditangkap berinisial DR (34) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Terpidana ditangkap seusai dilaporkan oleh salah satu korban. Polisi pun mengamankan banyak barang bukti seperti bukti transfer hingga alat komunikasi.
"Tersangka DR ini adalah karyawan pada bank syariah di Blitar, dengan jabatan CSE atau Customer Sales Executive. Korbannya banyak,”
“namun baru satu yang melapor. Perkirakan kerugian korban hampir Rp 5 M," ujar Arsya pada Selasa 16 Juli 2024.
Kasus berawal saat terpidana menawari semua korban investasi emas lelang. Posisi pelaku adalah karyawan bank pemerintah, membuat semua korban yakin dan meyakininya.
"Salah satu korban yang melapor ini sempat mentransfer uang kepada pelaku sebanyak dua kali. Pertama Rp 257 juta, kemudian Rp 93 juta," ucapnya.
Dengan investasi itu korban berharap bakal mendapatkan keuntungan dari emas yang dibeli. Namun kenyataannya semua korban bukan untung malah rugi.
Sebab, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Sebaliknya pelaku diketahui menghilang setelahnya. "Setelah itu pelaku mulai sulit dihubungi," imbuhnya.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Tahap proses penyelidikan, polisi mendapat sebanyak fakta baru, jumlah korban DR diduga cukup banyak dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah. Selain itu investasi yang dijanjikan pelaku ialah fiktif dan tidak pernah ada.
"Saat ini baru satu yang lapor, akan ada tambahan empat korban lain yang mau lapor juga. Kerugian dari penipuan dan penggelapan ini mencapai hampir Rp 5 miliar," jelasnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku memutar uang hasil tipu gelap itu untuk menutup tagihan dari korban-korban sebelumnya.
"Dia itu gali lubang tutup lubang," jelasnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur menjelaskan kini unit pidana khusus satreskrim masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dugaan penipuan ini.
"Kami empat korban yang akan melapor. Kami juga siap menerima laporan dari para korban lainnya," ujar M Nur.
Kini tersangka DR ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.