Berduka Cita! Pegawai Konveksi di Mojokerto Ditikam Janji Palsu Batal Nikahi Pacar

Foto kekasih di tikam
Sumber :
  • Istimewa

SiapPembunuhan kekasih belum lama terjadi kesekian kalinya di Mojokerto, Jawa Timur yang baru diringkus oleh Kepolisian ditemukan pegawai konveksi ditikam usai melakukan hubungan intim selama 3 kali. 

Hadapi Khofifah Emil di Jatim, GPMN : Azwar Anas dan Arzeti Bilbina Bisa Jadi Lawan Imbang

Diketahui karyawan konveksi yang berinisial MGS (24) di Mojokerto terpaksa berurusan dengan polisi. 

Usut punya usut, MGS yang nekat menyetubuhi pacarnya masih berusia 17 tahun hingga tiga kali tapi enggan menikahinya.

Detik detik Aksi Mengerikan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Tangan Korban Terborgol

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni menerangkan, MGS mengaku 3 kali menyetubuhi dan mencabuli pacarnya di Surga Kos. 

Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto yakni pada 7 Januari, 3 Februari dan 9 April 2024.

Breaking News! Gempa Mengguncang Pacitan, Gimana Kondisi Kampung Halaman SBY?

"Modusnya, pelaku merayu korban dengan janji akan menikahi korban. Sehingga korban bersedia disetubuhi," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin 15 Juli 2024.

Beruntungnya perbuatan bejat MGS, Rudy mengatakan bahwa tidak sampai membuat korban hamil. 

Menurutnya, korban asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu memang telah putus sekolah. "Korban tak sampai hamil," ujarnya.

Kasus ini terbongkar karena korban mengadukan perbuatan MGS kepada orang tuanya. 

Tidak terima orang tua korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024.

"Karena pelaku yang janji menikahi korban malah memutuskan hubungan dengan korban," terang Rudy.

Sementara, MGS yang ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni lalu. Ia lantas ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli lalu setelah diperiksa sebagai tersangka. 

MGS yang dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.

"Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tegas Rudy.