Berduka Cita! Pegawai Konveksi di Mojokerto Ditikam Janji Palsu Batal Nikahi Pacar
- Istimewa
Menurutnya, korban asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu memang telah putus sekolah. "Korban tak sampai hamil," ujarnya.
Kasus ini terbongkar karena korban mengadukan perbuatan MGS kepada orang tuanya.
Tidak terima orang tua korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024.
"Karena pelaku yang janji menikahi korban malah memutuskan hubungan dengan korban," terang Rudy.
Sementara, MGS yang ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni lalu. Ia lantas ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli lalu setelah diperiksa sebagai tersangka.
MGS yang dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tegas Rudy.