Nah Loh, RT Pasren Saksi Kunci Vina Cirebon Akhirnya Ditemukan: Saya Ada di Suatu Tempat

RT Pasren saksi kunci kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Makin Terpojok, Ini Sederet Pernyataan Terbaru Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana yang Bikin Melongo?

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

Geger, Elza Syarief Ungkap Pengakuan Aep dan Sebut Rivaldi Adalah Aktor Paling Sadis di Kasus Vina

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.

Ngeri, Elza Syarief Bikin Denah TKP Kasus Vina, Posisi Aep Melihat Jaraknya 6 Meter, Bukan 100m?