Nah Loh, RT Pasren Saksi Kunci Vina Cirebon Akhirnya Ditemukan: Saya Ada di Suatu Tempat

RT Pasren saksi kunci kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Sempat Sesumbar Tantang Aldi Sumpah Pocong, Aris Papua Ternyata Kini Jadi Klien Elza Syarief?

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

Pernyataan Tim Hukum Iptu Rudiana Makin Diluar Nalar, Jutek: Mereka Bingung Ga Ada Cerita Lagi?

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.

Makin Terpojok, Ini Sederet Pernyataan Terbaru Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana yang Bikin Melongo?