Nah Loh, RT Pasren Saksi Kunci Vina Cirebon Akhirnya Ditemukan: Saya Ada di Suatu Tempat

RT Pasren saksi kunci kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Kronologi hingga Gaya Selebrasi ABG yang Bunuh Siswa SMP Depok, Korban: Gue Udah Nggak Kuat

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

Ironis, Keluarga Pembunuh Siswa SMP Depok Kasih Uang Damai ke Ortu Korban Rp500 Ribu

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.

Kasus Siswa SMP Depok Selebrasi Usai Bunuh Teman, Polisi: Dua Lawan Tiga