Nah Loh, RT Pasren Saksi Kunci Vina Cirebon Akhirnya Ditemukan: Saya Ada di Suatu Tempat
- Istimewa
Siap – Selain Aep, saksi kunci lainnya yang mendadak hilang bak ditelan bumi adalah Abdul Pasren, alias RT Pasren. Sosoknya raib setelah Pegi Setiawan menang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Nah setelah sempat menghilang, RT Pasren kini mulai muncul. Ia mengaku sengaja pergi dari rumah. Lantas apa alasannya?
Dikutip dari tayangan YouTube INews, Abdul Pasren mantan Ketua RT 02 itu menegaskan, bahwa dirinya tidak menghilang.
"Saya tidak menghilang dari tempat, jadi ada di suatu tempat," ujarnya.
Ia mengaku, tidak tinggal di rumah lamanya karena prihatin dengan kondisi sang istri. Terlebih sejak kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki tersebut kembali mencuat, RT Pasren banyak dicari orang.
"Tidak ada di tempat saya untuk demi kenyamanan hati saya, saya baru setengah bulan ke sini, kan tuh istri saya sampai nangis saja, kepikiran sih begitu. Iya (saya) banyak yang nyari," katanya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.
Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.
Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.