Terungkap! Peran 7 Pengguna Sindikat Judi Online di Jakbar, Pemilik Rekening-Peretas
- Istimewa
Siap – Merebaknya pemberitaan terkait judi online di berbagai kalangan terutama di pemilik rekening sekaligus peretas akhirnya terkuak memiliki 7 peran pemakai sindikat Judi online di Jakarta Barat.
Polisi mengungkap bahwa peran tujuh orang dalam sindikat judi online yang digerebek di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Peran ketujuhnya dimulai dari penanggung jawab hingga pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian.
Beberapa pelaku masing-masing berinisial berupa FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19), dan MHP (41). Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, ketujuh orang itu punya peran berbeda.
Mereka sedang bekerja sama untuk meraup untung dari meretas website dan membuat orang main judi online.
"Yang pertama atas nama AE, umur 39 tahun, beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat,”
“Yang bersangkutan berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini," kata Kombes Syahduddi kepada awak media di Mapolres, Jakarta Barat pada Jumat 12 Juli 2024.
"Kemudian yang kedua atas nama FAF, umur 26 tahun, beralamat di Kelurahan manggis ranting, Kecamatan Mandiangin Koyo Selayan,”
“Yang bersangkutan berperan sebagai peretas. Peretas situs-situs yang nantinya akan dimasukan alamat ataupun link perjudian online tersebut," ujar Kombes Syahduddi
Tersangka YGP yang berperan sebagai peretas. Iya membantu tersangka FAF meretas situs pemerintah dan instansi Pendidikan. Peran yang sama digeluti juga oleh inisial FA sebagai peretas.
Syahduddi mengungkapkan bahwa tersangka GF dan FAP juga masing-masing berperan sebagai peretas. Sedangkan tersangka MHP berperan sebagai pemilik rekening untuk menampung hasil perjudian online.
"Dan yang ketujuh adalah atas nama MHP, umur 41 tahun, alamat di Kecamatan Kalideres, kota Jakarta Barat. yang bersangkutan berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online," imbuh Syahduddi.
Meraup keuntungan Transaksi dalam 3 Bulan dari catatan Polisi oleh sindikat judi online dapat terakhirnya mencapai Rp 170 miliar.
"Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170 miliar," kata Syahduddi.
Terdapat tujuh orang tersangka dalam melancarkan aksinya untuk meraup uang tersebut dengan cara mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah.
Aksi sindikat ini juga terhubung dengan kelompok judi online hingga di Kamboja..
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan (peretasan), maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut,”
“nilainya bervariasi tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," ujar Syahduddi.