3 Kesimpulan Dedi Mulyadi di Balik Skenario Kasus Vina Cirebon: Tidak Usah Dicari

Dedi Mulyadi soal kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Kenapa dikatakan tidak ada, Dedi mengaku, dirinya sudah mengumpulkan data, mewawancarai terus kemudian bertanya dari hati ke hati, mereka itu masuk penjara dikuatkan oleh tiga hal.

Dedi Mulyadi Ingatkan Tim Pemenangannya Tidak Menggunakan Buzzer untuk Menyerang Lawan

"Pertama pengakuan spontan Sudirman, kesaksian Pak RT Pasren dan anaknya Abdul Kahfi, ketiga Aep dan Dede sehingga mereka akhirnya masuk penjara, gara gara tiga faktor ini," kata Dedi.

Untuk itu, kata Dedi, jika ingin membebaskan ketujuh orang terpidana, maka pertama proses hukum terhadap dugaan kesaksian palsu.

Diskakmat Kuasa Hukum Saka Tatal dengan Sebutan Khayalan Tingkat Tinggi, Elza Syarief Ngamuk

"RT Pasren dan anaknya Abdul Kahfi harus diproses, kedua proses juga Aep dan Dede, itu harus ada proses hukumnya," kata Dedi.

Dan yang ketiga, lanjut Dedi, Sudirman itu harus diperiksa kemampuan cara berpikirnya, apakah memenuhi standar atau tidak, karena publik Indonesia terguncang tiga pernyataan orang yang diragukan kebenarannya.

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Berproses, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Senggol LPSK, Lembaga.....

"Walaupun putusan hukumnya sudah tetap dan kemudian mereka dituduh melakukan pembunuhan tanpa alat bukti," tandas Dedi